Oleh : Mohammad Hasyim
November ditetapkan sebagai bulan guru nasional . Serangkaian kegiatan menghiasi bulan yang di tanggal sepuluhnya diperingati juga sebagai hari pahlawan. Puncak kegiatan adalah upacara Hari Guru Nasional (HGN) tanggal 25 November tahun ini. Di bulan spesial ini kesempatan bagi kita ( masyrakat ) untuk mengungkapkan rasa terimakasih yang setulus – tulusnya kepada guru karena telah mendidik putra putri kita hingga menjadi pribadi dewasa, cerdas dan berkarakter.
Di momen yang istimewa ini pula, kesempatan bagi kita, dan juga masyarakat umumnya mengapresiasi pengabdian dan dedikasi guru yang telah bersusah payah berupaya meningkatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas di sekolah dengan segala kelebihan dan kekuranganya. Momen ini penting bagi kita (masyarakat) untuk menghargai jasa guru.
Kesempatan pula bagi kita ( masyarakat) untuk melakukan perenungan, mengakui peran vital guru dalam membingkai perjalanan pendidikan nasional Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa.
Mereka – guru – adalah pilar utama membangun masa depan peradaban bangsa. Mau seperti apa corak, wajah dan watak kehidupan anak anak muda ke depan akan sangat ditentukan oleh bagaimana cara guru hari ini mendidik, melatih, membimbing dan memotivasi mereka. Karena itu, sekali lagi, di momen yang istimewa ini sepatutnya kita
( masyarakat ) lebih pandai lagi menghormati dan menghargai pengorbanan para guru.
Kepada pemerintahan yang baru – melalui Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah – diharapkan hadir sejumlah kebijakan yang pro kepada guru. Ya kesejahteraanya, ya jaminan keamananya, kenyaman dan perlindunganya dalam bekerja. Peningkatan kesejahteraan guru menjadi prioritas utama. Hal ini penting agar ke depan guru bisa lebih fokus lagi menjalankan tugasnya tanpa terbebani urusan ekonomi keluarga.
Jaminan keamaan penting gar guru-guru bisa menjalankan kwajibanya dengan tenang tanpa dihantui rasa takut karena tekanan dari sejumlah pihak. Diperkarakan atas keputusan dan tindakan yang dilakukanya, yang sebenarnya itu merupakan domain otonomi guru. Kita berharap kasus yang menimpa Bu guru Supriyani tidak lagi terjadi. Perlindungan kepada guru wajib diberikan sehingga tidak lagi terjadi kasus kasus intimidasi yang seringkali dialami oleh guru, baik psichis maupun phisik. Jika pun terjadi, ada pihak – pihak yang dengan gagah menjadi tameng dan menggaransinya secara hukum.
Tak kalah penting, adalah bagaiamana pemerintah memberikan ruang partisipasi lebih luas kepada para guru sehingga bisa berperan aktif dalam proses – proses perumusan dan/atau penetapan kebijakan pendidikan. Selama ini kebijakan pendidikan ( hampir – hampir ) belum dan/atau tidak melibatsertakan masyarakat – terutama guru. Kebijakan itu selalu datang dari atas, top down. Tidak bisa dieksekusi di lapangan. Tidak selalu bisa dilaksanakan oleh guru. Tidak “ dibutuhkan” . Tidak juga match dengan yang diinginkan masyarakat. Tidak feasibel dijalankan karena keterbatasan sumberdaya. Tidak efektif. Banyak yang mubazir.
Desakralisasi mitos.