MENGEMBALIKAN OTORITAS GURU

                                       

Oeh   :  Mohammad Hasyim

              Kesempatan itu datang lagi.   Atas  rekomendasi ketua DP kunjungan kali ini menyasar khusus Sekolah Dasar Negeri.  Tidak bisa menjangkau banyak sekolah karena perintah – imbauanya  (via WA group DP)  datang di ujung pekan. Meski fokus utamanya melihat atau kerenya monetoring dan evaluasi (monev)  pelaksaaan Ujian Akhir  Sekolah (UAS) – dulu UASBN , tak luput merembet juga ke  hal – hal  lainya. Tetapi  kali kali ini perihal ujian akhir sekolah saja . Yang lain-lain kita kesampingkan dulu.

Kurikulum operasional SD

      Ada dua macam kurikulum  operasional – aktual yang beberapa tahun terahir digunakan di SD, masing – masing Kurikulum 2013 atau yang dikenal dengan K.13, dan kedua adalah kurikulum  2021  atau dikenal dengan kurikulum merdeka. Kurukulum 2013 (K.13)  adalah antitesa kurulukulum yang berlaku sebelumnya, kurikulum 2006 yang ditengarai terlalu sentralistik.  Kurikulum ini (K.13) digunakan untuk siswa  yang hingga tahun ini masih  duduk di klas 2, 4, 5 dan 6. Sementara kurikulum merdeka baru diterapkan di klas 1 dan klas 3. Kurikulum merdeka sedniri sebenranya baru bersifat opsional, belum merupakan kwajiban penuh.

          Banyak syarat yang harus dipenuhi jika suatu SD akan menggunakan kurikulum ini, salah satunya harus sudah ada guru yang mengikuti pelatihan kurikulum merdeka dan guru penggerak. Guru inilah nantinya yang akan menularkan  pengetahuan dan ketrampilan/kecakapan  hasil diklatnya ke guru-guru lainya baik di sekolahnya sedniri maupun  guru-guru diluar sekolahnya. Guru-guru inilah yang diharpkan menjadi motor penggerak dan penebar virus  perubahan-perubahan positif di sekolah.

            Mereka bisa mmanfaatkan kelompok-kelompok kerja guru seperti MGMP atau KKG. Kesiapan itu juga dibuktikan dengan telah terdaftarnya sekolah  tersebut di laman Kemdikbudristek bidang Kurikulum melalui Dinas Pendidikan setempat. Sementara bagi sekolah-sekolah yang belum siap menggunakan kurikukum merdeka  tetap diperbolehkan menggunakan kurikum 2013 hingga berahirnya masa studi   siswa yang masih menggunakan K.13.

Ujian Ahir Sekolah

      Berlakunya dua macam kurikulum, berlaku juga  dua model Ujian Ahir Sekolah.   Bedanya yang ikut ujian klas I dan klas III mengikuti  ujian ahir semster atau yang biasa dikenal dengan ulangan sumatif untuk menentukan keniakan klas ke level yang lebih tinggi. 

Yang mengikuti ujian ahir sekolah tahun ini adalah siswa siswa klas VI yang masih menggunakan Kurikulum 2013. Nilai  Ujian akhir ini  digunakan untuk menentukan kelulusan siswa dari satuan pendidikan. Yang   menjadi soal adalah bagaimana Ujian Ahir Sekolah itu di kelola.  Bagaimana Ujian itu dilaksanakan.  Bagaimana naskah soal disiapkan. Siapa yang menyusunya , siapa yang mengawasi ,siapa yang mengoreksi dan siapa pula yang berhak menetukan lulus-tidaknya siswa peserta Ujian Ahir Sekolah. 

Scroll to Top