DESAKRALISASI  MITOS  (1)

         Bahwa guru adalah jabatan  atau profesi mulia, kita sepakat. Meskipun sebagian  kalangan  meragukan dan   belum bisa sepenuhnya menerima.  Saking mulyanya, dalam perspektif  yang  lebih agung  ( transenden )  pekerjaan mengajar dan/atau mendidik  bisa disejajarkan  dengan misi  kenabian  (prophetic mission).   Dalam hal ini,  panutan  para guru, panutan  kita semua, adalah  Rasululloh Muhammad SAW.  Namun dibalik keagungan dan/atau kemulyaan profesi ini,  nyatanya   masih menyimpan sejumlah  mitos yang kurang dan  bahkan tidak menguntungkan posisining  guru.

          Selama ini masyarakat  kadung   termakan oleh cerita – cerita  yang melabeli guru  layaknya      priyayi – priyayi agung ,   orang-orang suci, dewa-dewa penyelamat. Pahlawan  yang  tak selayaknya  mengonversi  pekerjaanya dengan  imbalan – imbalan  yang bersifat duniawi ( profan ), uang misalnya.   Mitos-mitos  yang   mengingkari  fakta  saintifik  inilah yang   kemudian   menjadi pagar perintang  (baurrier)  bagi guru untuk memeproleh hak-hak dan perlakuan  obyektif   dari masyarakat.  Karena itu selayaknya  kita hilangkan, kita buang  (desekralisasi).

             Cerita – cerita seputar keagungan ( transendentalitas ) guru  seperti ini   yang   justru melegalisasi  dan menjadikan jabatan guru belum atau bahkan tidak memeperoleh apresiasi  sewajarnya dari masyarakat. Kurang memiliki  daya tawar ekonomi sewajarnya, meskipun hal ini bukan segalanya.

Gelar pahlawan tanpa tanda jasa,  atau pekerja sosial tanpa imbalan misalnya,  adalah  penghormatan  yang  sebenarnya   tidak lagi   relevan  sepenuhnya dengan kondisi sosial  saat ini .

             Guru  hari ini,   adalah profesi yang berhak dihargai tinggi oleh masyarakat. Guru memiliki tanggungjawab,  memiliki kwajiban  dan karenanya berhak menerima imbalan layaknya profesi lainya.    Profesi terbuka ?,   yang saking longgarnya, setiap orang, siapa saja asal mau  bisa bekerja dan / atau menjadi guru. Pandangan seperti ini  sama saja   meremehkan profesi  guru.  Padahal untuk bisa menjadi guru banyak syarat yang harus dipenuhi.  Baik ketika sebelum menjadi guru  ( pra jabatan ) maupun ketika telah benar -benar  menjadi guru  di sekolah  (dalam jabatan). Sertifikasi guru adalah salah satu contohnya.  Dan masih banyak  lagi syarat – syarat lain yang harus dipenuhi  berkenaan dengan kompetensi.

         Pekerjaan ini eksklusif,   sehingga tidak sembarang orang bisa menjadi guru. Hanya orang – orang terpilih   saja yang layak memikul   jabatan  mulya ini.  Profesi ini dalam pelaksanaanya berhak  memperjuangkan dan/atau memperbaiki  nasibnya  sebagai  bagian dari pemenuhan  Hak Azasi  Manusia (HAM). Silih bergantinya intervensi dan/ atau   penetrasi  pihak – pihak  luar  kepada guru dalam bertugas adalah gambaran betapa dalam soal ini (HAM) para guru dalam posisi lemah dan masih  harus berjuang keras.

           Dan  senyatanya,  profesi ini  ( guru ) belum juga benar – benar terbebas    dari bias   gender  ( gender baies ). Masyarakat  masih menganggap bahwa profesi ini hanya  cocok untuk perempuan  yang  puas  meski hanya dengan imbalan yang minim. Tentu saja gambaran yang  stereotype (halu)  ini amat sangat menyesatkan.  Menyakitkan  hati para guru.  Sebuah profesi,  jika telah dijalankan  tentu tidak akan ada beda antara laki – laki  dan  perempuan. Ukuranya hanya satu,   profesional.

______________________

               Mohammad Hasyim, Fungsionaris Dewan Pendidikan Banyuwangi.

               Pengawas Pendidikan Menengah 2006 – 2018

              Menagajar di Insitut Agama Islam (IAI) Ibrahimy Genteng Banyuwangi.

Scroll to Top