Bahwa guru adalah jabatan atau profesi mulia, kita sepakat. Meskipun sebagian kalangan meragukan dan belum bisa sepenuhnya menerima. Saking mulyanya, dalam perspektif yang lebih agung ( transenden ) pekerjaan mengajar dan/atau mendidik bisa disejajarkan dengan misi kenabian (prophetic mission). Dalam hal ini, panutan para guru, panutan kita semua, adalah Rasululloh Muhammad SAW. Namun dibalik keagungan dan/atau kemulyaan profesi ini, nyatanya masih menyimpan sejumlah mitos yang kurang dan bahkan tidak menguntungkan posisining guru.
Selama ini masyarakat kadung termakan oleh cerita – cerita yang melabeli guru layaknya priyayi – priyayi agung , orang-orang suci, dewa-dewa penyelamat. Pahlawan yang tak selayaknya mengonversi pekerjaanya dengan imbalan – imbalan yang bersifat duniawi ( profan ), uang misalnya. Mitos-mitos yang mengingkari fakta saintifik inilah yang kemudian menjadi pagar perintang (baurrier) bagi guru untuk memeproleh hak-hak dan perlakuan obyektif dari masyarakat. Karena itu selayaknya kita hilangkan, kita buang (desekralisasi).
Cerita – cerita seputar keagungan ( transendentalitas ) guru seperti ini yang justru melegalisasi dan menjadikan jabatan guru belum atau bahkan tidak memeperoleh apresiasi sewajarnya dari masyarakat. Kurang memiliki daya tawar ekonomi sewajarnya, meskipun hal ini bukan segalanya.
Gelar pahlawan tanpa tanda jasa, atau pekerja sosial tanpa imbalan misalnya, adalah penghormatan yang sebenarnya tidak lagi relevan sepenuhnya dengan kondisi sosial saat ini .
Guru hari ini, adalah profesi yang berhak dihargai tinggi oleh masyarakat. Guru memiliki tanggungjawab, memiliki kwajiban dan karenanya berhak menerima imbalan layaknya profesi lainya. Profesi terbuka ?, yang saking longgarnya, setiap orang, siapa saja asal mau bisa bekerja dan / atau menjadi guru. Pandangan seperti ini sama saja meremehkan profesi guru. Padahal untuk bisa menjadi guru banyak syarat yang harus dipenuhi. Baik ketika sebelum menjadi guru ( pra jabatan ) maupun ketika telah benar -benar menjadi guru di sekolah (dalam jabatan). Sertifikasi guru adalah salah satu contohnya. Dan masih banyak lagi syarat – syarat lain yang harus dipenuhi berkenaan dengan kompetensi.
Pekerjaan ini eksklusif, sehingga tidak sembarang orang bisa menjadi guru. Hanya orang – orang terpilih saja yang layak memikul jabatan mulya ini. Profesi ini dalam pelaksanaanya berhak memperjuangkan dan/atau memperbaiki nasibnya sebagai bagian dari pemenuhan Hak Azasi Manusia (HAM). Silih bergantinya intervensi dan/ atau penetrasi pihak – pihak luar kepada guru dalam bertugas adalah gambaran betapa dalam soal ini (HAM) para guru dalam posisi lemah dan masih harus berjuang keras.
Dan senyatanya, profesi ini ( guru ) belum juga benar – benar terbebas dari bias gender ( gender baies ). Masyarakat masih menganggap bahwa profesi ini hanya cocok untuk perempuan yang puas meski hanya dengan imbalan yang minim. Tentu saja gambaran yang stereotype (halu) ini amat sangat menyesatkan. Menyakitkan hati para guru. Sebuah profesi, jika telah dijalankan tentu tidak akan ada beda antara laki – laki dan perempuan. Ukuranya hanya satu, profesional.
______________________
Mohammad Hasyim, Fungsionaris Dewan Pendidikan Banyuwangi.
Pengawas Pendidikan Menengah 2006 – 2018
Menagajar di Insitut Agama Islam (IAI) Ibrahimy Genteng Banyuwangi.