Â
Oeh : Mohammad Hasyim
Kesempatan itu datang lagi. Atas rekomendasi ketua DP kunjungan kali ini menyasar khusus Sekolah Dasar Negeri. Tidak bisa menjangkau banyak sekolah karena perintah – imbauanya (via WA group DP) datang di ujung pekan. Meski fokus utamanya melihat atau kerenya monetoring dan evaluasi (monev) pelaksaaan Ujian Akhir Sekolah (UAS) – dulu UASBN , tak luput merembet juga ke hal – hal lainya. Tetapi kali kali ini perihal ujian akhir sekolah saja . Yang lain-lain kita kesampingkan dulu.
Kurikulum operasional SD
Ada dua macam kurikulum operasional – aktual yang beberapa tahun terahir digunakan di SD, masing – masing Kurikulum 2013 atau yang dikenal dengan K.13, dan kedua adalah kurikulum 2021 atau dikenal dengan kurikulum merdeka. Kurukulum 2013 (K.13) adalah antitesa kurulukulum yang berlaku sebelumnya, kurikulum 2006 yang ditengarai terlalu sentralistik. Kurikulum ini (K.13) digunakan untuk siswa yang hingga tahun ini masih duduk di klas 2, 4, 5 dan 6. Sementara kurikulum merdeka baru diterapkan di klas 1 dan klas 3. Kurikulum merdeka sedniri sebenranya baru bersifat opsional, belum merupakan kwajiban penuh.
Banyak syarat yang harus dipenuhi jika suatu SD akan menggunakan kurikulum ini, salah satunya harus sudah ada guru yang mengikuti pelatihan kurikulum merdeka dan guru penggerak. Guru inilah nantinya yang akan menularkan pengetahuan dan ketrampilan/kecakapan hasil diklatnya ke guru-guru lainya baik di sekolahnya sedniri maupun guru-guru diluar sekolahnya. Guru-guru inilah yang diharpkan menjadi motor penggerak dan penebar virus perubahan-perubahan positif di sekolah.
Mereka bisa mmanfaatkan kelompok-kelompok kerja guru seperti MGMP atau KKG. Kesiapan itu juga dibuktikan dengan telah terdaftarnya sekolah tersebut di laman Kemdikbudristek bidang Kurikulum melalui Dinas Pendidikan setempat. Sementara bagi sekolah-sekolah yang belum siap menggunakan kurikukum merdeka tetap diperbolehkan menggunakan kurikum 2013 hingga berahirnya masa studi siswa yang masih menggunakan K.13.
Ujian Ahir Sekolah
Berlakunya dua macam kurikulum, berlaku juga dua model Ujian Ahir Sekolah. Bedanya yang ikut ujian klas I dan klas III mengikuti ujian ahir semster atau yang biasa dikenal dengan ulangan sumatif untuk menentukan keniakan klas ke level yang lebih tinggi.
Yang mengikuti ujian ahir sekolah tahun ini adalah siswa siswa klas VI yang masih menggunakan Kurikulum 2013. Nilai Ujian akhir ini digunakan untuk menentukan kelulusan siswa dari satuan pendidikan. Yang menjadi soal adalah bagaimana Ujian Ahir Sekolah itu di kelola. Bagaimana Ujian itu dilaksanakan. Bagaimana naskah soal disiapkan. Siapa yang menyusunya , siapa yang mengawasi ,siapa yang mengoreksi dan siapa pula yang berhak menetukan lulus-tidaknya siswa peserta Ujian Ahir Sekolah.
Sesuai semnagat otonomi, sejatinya Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang menyerahkan sebagian besar kewenangan penyusunan dan pelaksnaanya Ujian sekolah kepada masing-masing satuan pendidikan /sekolah. Yang ini berarti penyelenggaraan ujian sekolah juga menjadi otonomi guru. Dan nyatanya,ujian nasional ahir sekolah telah ditiadakan alias dihapus oleh pemerintah. Beberapa tahun terahir sudah tak ada lagi Ujian Ahir Berstandar Nasional atau UASBN. Ujian akhir sekolah diserahkan dan menjadi kewengan/otoritas masing-masing sekolah / guru.
Fakta di sekokah.
Jika K.13 mengamanahkan ujian akhir sekolah ke otoritas masing-masing guru, harusnya ujian itu benar-benar menjadi hak paten setiap-guru. Guru yang menyiapkan kisi-kisi soal, menyusun materi ujian dan mengatur pelaksanaanya. Guru pula yang harusnya menyajikanya dihadapan siswa, mengawasinya, dan mengoreksinya. Dan, kewenangan itu pada ahirnya berujung pada penentuan lulus-tidaknya mereka oleh guru yang bersangkutan. Tapi temuan dilapangan msih mendapati fakta yang berbeda.
Dengan berbagai dalih /alasan Ujian ahir sekolah belum sepenuhnya dikelola dan dipercayakan kepada guru. Beberapa alasan memang masuk akal, seperti untuk efeiensi karena mencetak naskah soal dan merakitnya juga butuh biaya. Jika jumlah siswa peserta ujian sedikit tentu tidak efisien. Soal kemampuan misalnya, belum atau tidak semua guru memiliki kemampuan menyususn soal sesuai standar penilaian yang berlaku (yang ini agak aneh).
Nah, keterbatasan itulah yang kemudian sekolah-sekolah menyerahkan penyusunan naskah soal Ujian Ahir Sekolah dan penggandaanya melalui KKG. Karena lewat KKG tentu saja tidak semua guru terlibat dalam proses itu. Jadi Ujian Ahir Sekolah tahun ini masih belum banyak berubah. Masih seperti yang dulu dulu. Di koordinir oleh Dinas lewat KKG.
Yang menggembirakan, bahwa tidak semua proses rangkaian kegiatan UAS tersebut ditangani dan/ atau diambil alih sepenuhnya oleh Dinas melalui KKG. Masih ada sebagian irisan kegiatan dimaksud yang diserahkan kepada guru atau sekolah, yaitu kepengawasan ujian. Sehingga meski dalam suasana Ujian yang cenderung formal, kaku dan kadang harus
mengerjakan soal ujian yang bisa saja sulit karena beda dengan yang diajakran oleh guru klasnya/wali klasnya , anak-anak tetap happy karena diawasi oleh gurunya sendiri, meski bukan wali klasnya. Pengawas itu masih berasal dari internal sekolah. Mudah-mudahan hasil jawaban siwa juga di koreksi sendiri oleh wali klas/gurunya sendiri. Pun keputusan lulus-tidaknya anak-anak juga tetap ditangan guru/wali klasnya. Karena itu esensi otoritas dari seorang guru.
Selasa, 13 Juni 2023.
______________________
Mohammad Hasyim, Pengurus Dewan Pendidikan Kab. Banyuwangi, mengajar di IAI Ibrahimy Genteng Banyuwangi
Comments are closed