Sesuai semnagat otonomi, sejatinya Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang menyerahkan sebagian besar kewenangan penyusunan dan pelaksnaanya Ujian sekolah kepada masing-masing satuan pendidikan /sekolah. Yang ini berarti penyelenggaraan ujian sekolah juga menjadi otonomi guru. Dan nyatanya,ujian nasional ahir sekolah telah ditiadakan alias dihapus oleh pemerintah. Beberapa tahun terahir sudah tak ada lagi Ujian Ahir Berstandar Nasional atau UASBN. Ujian akhir sekolah diserahkan dan menjadi kewengan/otoritas masing-masing sekolah / guru.
Fakta di sekokah.
Jika K.13 mengamanahkan ujian akhir sekolah ke otoritas masing-masing guru, harusnya ujian itu benar-benar menjadi hak paten setiap-guru. Guru yang menyiapkan kisi-kisi soal, menyusun materi ujian dan mengatur pelaksanaanya. Guru pula yang harusnya menyajikanya dihadapan siswa, mengawasinya, dan mengoreksinya. Dan, kewenangan itu pada ahirnya berujung pada penentuan lulus-tidaknya mereka oleh guru yang bersangkutan. Tapi temuan dilapangan msih mendapati fakta yang berbeda.
Dengan berbagai dalih /alasan Ujian ahir sekolah belum sepenuhnya dikelola dan dipercayakan kepada guru. Beberapa alasan memang masuk akal, seperti untuk efeiensi karena mencetak naskah soal dan merakitnya juga butuh biaya. Jika jumlah siswa peserta ujian sedikit tentu tidak efisien. Soal kemampuan misalnya, belum atau tidak semua guru memiliki kemampuan menyususn soal sesuai standar penilaian yang berlaku (yang ini agak aneh).
Nah, keterbatasan itulah yang kemudian sekolah-sekolah menyerahkan penyusunan naskah soal Ujian Ahir Sekolah dan penggandaanya melalui KKG. Karena lewat KKG tentu saja tidak semua guru terlibat dalam proses itu. Jadi Ujian Ahir Sekolah tahun ini masih belum banyak berubah. Masih seperti yang dulu dulu. Di koordinir oleh Dinas lewat KKG.
Yang menggembirakan, bahwa tidak semua proses rangkaian kegiatan UAS tersebut ditangani dan/ atau diambil alih sepenuhnya oleh Dinas melalui KKG. Masih ada sebagian irisan kegiatan dimaksud yang diserahkan kepada guru atau sekolah, yaitu kepengawasan ujian. Sehingga meski dalam suasana Ujian yang cenderung formal, kaku dan kadang harus
mengerjakan soal ujian yang bisa saja sulit karena beda dengan yang diajakran oleh guru klasnya/wali klasnya , anak-anak tetap happy karena diawasi oleh gurunya sendiri, meski bukan wali klasnya. Pengawas itu masih berasal dari internal sekolah. Mudah-mudahan hasil jawaban siwa juga di koreksi sendiri oleh wali klas/gurunya sendiri. Pun keputusan lulus-tidaknya anak-anak juga tetap ditangan guru/wali klasnya. Karena itu esensi otoritas dari seorang guru.
Selasa, 13 Juni 2023.
______________________
Mohammad Hasyim, Pengurus Dewan Pendidikan Kab. Banyuwangi, mengajar di IAI Ibrahimy Genteng Banyuwangi