MENGEMBALIKAN OTORITAS GURU

        Sesuai semnagat otonomi, sejatinya Kurikulum 2013 adalah kurikulum  yang menyerahkan sebagian besar kewenangan penyusunan dan pelaksnaanya Ujian sekolah kepada masing-masing satuan  pendidikan /sekolah.  Yang ini berarti penyelenggaraan ujian sekolah juga menjadi otonomi guru. Dan nyatanya,ujian nasional ahir sekolah telah ditiadakan alias dihapus oleh pemerintah. Beberapa tahun terahir sudah tak ada lagi Ujian Ahir Berstandar Nasional atau  UASBN. Ujian akhir sekolah  diserahkan dan menjadi kewengan/otoritas  masing-masing sekolah / guru.

Fakta di sekokah.

       Jika K.13 mengamanahkan ujian akhir sekolah ke otoritas masing-masing guru, harusnya ujian itu benar-benar menjadi hak paten setiap-guru. Guru yang  menyiapkan kisi-kisi soal, menyusun materi ujian dan mengatur pelaksanaanya. Guru pula yang harusnya menyajikanya dihadapan siswa, mengawasinya, dan mengoreksinya. Dan,  kewenangan itu pada ahirnya berujung pada penentuan lulus-tidaknya mereka oleh guru yang bersangkutan. Tapi temuan dilapangan msih mendapati fakta yang berbeda.

         Dengan berbagai  dalih /alasan Ujian ahir sekolah belum sepenuhnya  dikelola dan  dipercayakan kepada guru. Beberapa alasan memang masuk akal, seperti untuk efeiensi  karena  mencetak naskah soal  dan merakitnya  juga butuh biaya. Jika jumlah  siswa peserta ujian sedikit tentu tidak efisien. Soal kemampuan misalnya, belum atau tidak semua guru memiliki kemampuan menyususn soal sesuai standar  penilaian yang berlaku (yang ini agak aneh).

          Nah, keterbatasan itulah yang kemudian sekolah-sekolah menyerahkan penyusunan naskah soal Ujian Ahir Sekolah dan penggandaanya  melalui KKG. Karena lewat KKG tentu  saja tidak semua guru terlibat dalam proses itu. Jadi Ujian Ahir Sekolah tahun ini masih belum banyak berubah. Masih seperti yang dulu dulu.  Di koordinir oleh Dinas lewat KKG.

          Yang menggembirakan, bahwa  tidak semua proses rangkaian kegiatan UAS tersebut ditangani dan/ atau  diambil alih sepenuhnya oleh Dinas  melalui KKG.  Masih ada sebagian irisan kegiatan dimaksud  yang diserahkan kepada guru atau sekolah, yaitu kepengawasan ujian. Sehingga meski  dalam suasana Ujian yang cenderung formal, kaku  dan kadang harus

mengerjakan  soal ujian yang bisa saja sulit karena beda  dengan  yang diajakran oleh guru klasnya/wali klasnya , anak-anak tetap happy karena diawasi oleh gurunya sendiri, meski bukan wali klasnya. Pengawas itu masih berasal dari internal sekolah.  Mudah-mudahan  hasil jawaban siwa juga di koreksi sendiri oleh wali klas/gurunya sendiri. Pun keputusan  lulus-tidaknya anak-anak juga tetap  ditangan  guru/wali klasnya.  Karena itu   esensi otoritas dari seorang  guru.

Selasa, 13 Juni 2023.

______________________

          Mohammad Hasyim, Pengurus Dewan Pendidikan Kab. Banyuwangi, mengajar di IAI Ibrahimy Genteng Banyuwangi

Scroll to Top